TNI AL-Dispen Puspenerbal (2/12/2023) | Danlanudal Tanjungpinang, Kol. Laut (P) Triwibowo mewakili Danpuspenerbal menghadiri Upacara Operasi Bersama Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) Tahun 2023 di Kantor Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Jl.Trans Barelang Jembatan II Kota Batam, Jumat
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan [PSDKP] RI, Mayjen TNI (Mar) Edi Juardi Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Laksma TNI Tjatur Soniarto, Danlantamal IV Batam.
Kemudian Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Djoko Wahyu (Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Barat), Bayu Pramesti, SH., MH Aspidum Kejati Prov. Kepri dan tamu sesuai Undangan.
Adapun Rangkaian kegiatan, dimulai dari Registrasi tamu undangan, Upacara, Konferensi pers dengan Media, Peninjauan Aset Patroli bersama di Dermaga PSDKP dan ramah tamah serta penutup.
Peserta Upacara dalam giat tersebut antara lain satu peleton TNI Angkatan Laut, Satu Peleton Polud, satu Peleton BAKAMLA, satu Peleton KKP;dan satu Pleleton Bea Cukai.
Dalam amanatnya inspektur upacara Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyampaikan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan telah menginisiasi ekonomi biru dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan dengan mengedepankan ekologi sebagai panglima dan mengedepankan pentingnya menjaga kesehatan laut.
Implementasi kebijakan ekonomi biru dilakukan melalui 5 kebijakan yaitu, Perluasan kawasan konservasi laut, Penangkapan ikan secara terukur berbasis kuota, Pengembangan Perikanan Budidaya di Laut, Pesisir dan Darat berkelanjutan, Pengawasan dan Pengendalian Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, Pengelolaan Sampah Plastik di Laut.
Untuk mengatasi kasus-kasus penyelundupan BBL tersebut lanjutnya, diperlukan langkah strategis pengawasan BBL untuk memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pelaku usaha pemanfaatan BBL baik pelaku usaha penangkapan, pendistribusian dan pembudidayaan BBL yang tidak memenuhi Ketentuan yang berlaku, dan menghentikan upaya penyelundupan BBL.
Usai pelaksanaan upacara, dilakukan peninjauan aset patroli bersama di Dermaga PSDKP Kota Batam dan kegiatan dilanjutkan dengan Ramah Tamah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar