Notification

×

Posal Takalar Lantamal VI Bersama Pos Polairud dan BBPI Semarang Laksanakan Sosialisasi Permen KP No 36 Tahun 2023

Jumat, 05 Juli 2024 | Juli 05, 2024 WIB Last Updated 2024-07-05T13:15:23Z

TNI AL, Lantamal VI, 04 Juli 2024 | Takalar, Pos TNI Angkatan Laut (Posal) Takalar Lantamal VI bersama Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Pos Polairud dan Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI) Semarang melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Alat Tangkap Cantrang menjadi Alat Tangkap Jaring Tarik Berkantong kepada perwakilan nelayan Kabupaten Takalar bertempat di Kantor Dinas Cabang Kelautan DKP Provinsi Sulsel Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulsel, Kamis (04/07/2024).

Adapun pembawa materi sosialisasi tersebut yaitu Danposal Takalar Letda Laut (S) Tangi Lumbantoruan, Kasie Pengawasan dan Pengendali Sumber Daya Kelautan DKP Prov Sulsel, Staf Balai Besar Penangkapan Ikan Semarang (BBPI) Semarang, Pengawas Perikanan Satwas SDKP Takalar Pangkalan PSDKP Bitung dan Danpos Polairud yang diikuti oleh sejumlah 25 orang nelayan setempat.

Dalam sambutan Komandan Lantamal VI (Danlantamal VI) Makassar Brigadir Jenderal TNI (Mar) Andi Rahmat M, yang diwakilkan oleh Danposal Takalar Lantamal VI menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini mengenai adanya perubahan-perubahan regulasi terkait Alat Penangkap Ikan (API), sehingga selaku instansi yg diberikan wewenang penegakan hukum di laut sehingga kedepan nya nelayan di wilayah kerja Posal Takalar tidak ada yg melanggar aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

“Kami mengharapkan Sosialisasi ini dapat berlangsung secara kesinambungan apabila ada perubahan dari peraturan pemerintah yang telah ditetapkan tersebut, sehingga nelayan dapat lebih mendapatkan informasi tentang bagaimana regulasi yang benar tentang API ini”, ujar Danposal Takalar Lantamal VI.

#tnial_lantamalvi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update